Pemerintah Berikan Kado Spesial untuk Sektor Padat Karya di Tahun 2025

DENTING.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan kado spesial berupa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) selama satu tahun penuh bagi sektor padat karya.

Insentif ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada pekerja dengan gaji bulanan hingga Rp 10 juta. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Pertamina Terapkan Barcode MyPertamina Untuk Pembelian Pertalite Di Akhir Tahun 2024

 

Insentif Khusus untuk Sektor Padat Karya

Menurut Susiwijono, kebijakan ini berlaku selama tahun 2025 dan meliputi sektor-sektor seperti tekstil, sepatu, dan furnitur. Pemerintah menanggung 100% PPh Pasal 21 untuk pekerja di sektor tersebut yang berpenghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.

“Jadi insentif ini hanya berlaku untuk tiga sektor padat karya tersebut, yaitu tekstil, sepatu, dan furnitur. Pemerintah menanggung 100% PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini,” ujar Susiwijono.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Ferry Irawan, menambahkan bahwa alokasi dana untuk insentif PPh Pasal 21 DTP pada sektor padat karya telah disiapkan sebesar Rp 680 miliar untuk tahun anggaran 2025.

Alasan Kebijakan DTP

Kebijakan insentif ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing sektor padat karya, mengurangi beban pekerja, dan memperkuat lapangan kerja. Pemerintah melihat pentingnya memberikan dukungan fiskal langsung kepada sektor yang berperan besar dalam menyerap tenaga kerja, khususnya di tengah tantangan ekonomi global.

Selain itu, Ferry Irawan menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku pada tahun anggaran tertentu, yaitu selama satu tahun, karena alokasi anggarannya langsung dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian atau lembaga terkait.

Komitmen Pemerintah terhadap Sektor Prioritas

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk sektor padat karya saja, tetapi juga mencakup berbagai insentif lainnya seperti PPN DTP Minyakita, PPN DTP Tepung Terigu, PPN DTP Gula Industri, PPN DTP Properti, serta insentif bagi kendaraan listrik dan kendaraan bermotor hybrid.

Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina Di Piala AFF 2024

 

Pemerintah berharap, melalui berbagai program insentif ini, sektor padat karya dapat semakin berkembang, memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional serta memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di sektor tersebut.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *