JAKARTA, Denting.id – Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending kini resmi mengganti istilah “pinjaman online” (Pinjol) menjadi “Pinjaman Daring” (Pindar). Langkah ini diumumkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jawaban tertulis pada Senin, (16/12/2024).
Baca juga : Persik Kediri Tumbangkan Arema FC 1-0, Gol Tunggal M. Khanafi Jadi Penentu
Agusman menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk menciptakan citra positif bagi penyelenggara Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), khususnya yang sudah berizin dari OJK. “Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat, termasuk dalam penguatan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang solid,” kata Agusman.
Baca juga : Promo Spesial HUT BRI: Belanja Hemat di Sanga Sanga Bali
Dengan adanya perbedaan sebutan antara pinjaman yang legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah membedakan antara layanan yang berizin OJK dengan yang tidak. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap layanan pinjaman daring yang sah.
Agusman juga menambahkan, OJK akan terus mendorong penyelenggara P2P Lending untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna meningkatkan citra positif industri.
Lebih lanjut, berdasarkan data terbaru, laba fintech P2P Lending per Oktober 2024 tercatat mengalami peningkatan yang signifikan. Laba fintech Lending naik dari Rp806,05 miliar pada bulan September 2024 menjadi Rp1.097,51 miliar pada Oktober 2024. Peningkatan laba ini sebagian besar disebabkan oleh peningkatan pendapatan operasional yang diimbangi dengan efisiensi dalam beban operasional.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri fintech P2P Lending dapat terus berkembang dengan tata kelola yang lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.