JAKARTA, Denting.id – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan jadwal cuti bersama untuk bulan Desember 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja merayakan hari besar keagamaan dan menikmati liburan bersama keluarga.
Baca juga : Talitha Curtis, Dulu Ratu FTV Kini Jual Risol di Pinggir Jalan
Berdasarkan SKB Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024, ada satu hari libur nasional yang jatuh pada Desember 2024. Selain itu, pemerintah juga menetapkan satu hari cuti bersama untuk merayakan hari raya Natal, yang jatuh pada 25 Desember. Sehingga, bagi pekerja yang merayakan, dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bersantai bersama orang terdekat.
Baca juga : Satlantas Polres Bogor Bebas tugaskan Anggota yang Kawal Dua Sejoli dengan Motor Patwal
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama Desember 2024:
Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal
Selain itu, pada bulan Desember 2024 ini, terdapat lima hari libur akhir pekan yang dapat dinikmati, yaitu:
Minggu, 1 Desember 2024
Minggu, 8 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024
Minggu, 29 Desember 2024
Dengan adanya jadwal libur ini, bagi kamu yang berencana bepergian atau berkumpul dengan keluarga, Desember 2024 menjadi waktu yang tepat untuk menikmati liburan akhir tahun.