Atas Permintaan Ibunya Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Ditangkap

JAKARTA (Denting.id) – Polres Jakarta Timur menangkap GSH, anak pemilik toko roti, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai toko di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan ibu GSH, yang juga pemilik toko roti tersebut.

“Atas permintaan dari keluarga, penyidik memanggil keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugrah, Sukabumi,” ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dalam siaran pers yang diunggah di akun resmi Instagram Polres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Nicolas menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada GSH untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keluarga melaporkan bahwa GSH tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di sebuah hotel di Sukabumi untuk menenangkan diri. “Kata ibu mereka, keluarga pergi ke Sukabumi karena kasus ini membuat mereka sangat ketakutan,” tambah Nicolas.

Baca juga : TNI AD Tanggapi Foto Viral Anak Bos Toko Roti Bersama Anggota TNI

Atas dasar kekhawatiran keluarga, tim penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kemudian bergerak ke Sukabumi untuk menangkap GSH pada dini hari, Senin (16/12/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat ini, GSH belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nicolas menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Polisi akan segera memeriksa GSH dan mengumpulkan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka,” jelasnya.

Kronologi Penganiayaan

Baca juga : Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bos, Kesaksian Terungkap di Rapat Komisi III DPR RI

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan tindakan penganiayaan terhadap DAD, seorang penjaga kasir di toko roti tersebut. Video itu viral di media sosial dan memicu kecaman publik.

Kasi Humas Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Lina Yuliana, menyebut kejadian tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di toko roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Lina mengungkapkan bahwa motif penganiayaan berawal dari rasa kesal GSH karena permintaannya untuk diantarkan makanan ke kamar pribadi ditolak oleh korban.

“Korban menolak karena hal tersebut bukan bagian dari tugasnya. Akibat penolakan itu, terlapor emosi dan melemparkan kursi hingga mengenai kepala korban,” ujar Lina.

Baca juga : Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Belum Diperiksa, George Sugama Minta Tunggu Didampingi Pengacara

Lemparan tersebut menyebabkan luka sobek di bagian kepala kiri korban dan cedera pada bahunya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi sehari setelah insiden terjadi. “Terlapor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutup Lina.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *