Kejaksaan Tinggi Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu dalam Penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta

JAKARTA, Denting.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta dan menemukan ratusan stempel palsu. Temuan ini mengarah pada dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2023.

Baca juga : Pemerintah Berikan Diskon 50% Tagihan Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga Januari-Februari 2025

“Ditemukan ratusan stempel palsu,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Penggeledahan yang dilakukan pada 18 Desember 2024 tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan yang dibiayai dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada tahun anggaran 2023, dengan nilai kegiatan diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.

“Sejak November 2024, jaksa telah melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan dugaan tindak pidana. Pada 17 Desember 2024, status perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Syahron.

Selain kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, termasuk rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di Kebon Jeruk, dan satu rumah di Matraman. Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain laptop, handphone, komputer, flashdisk, serta uang tunai.

“Semua barang yang disita akan dianalisis secara forensik untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa pidana ini dan memperkuat alat bukti,” ujar Syahron.

Meskipun Syahron tidak menjelaskan lebih detail mengenai jenis penyimpangan yang dimaksud, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini menunjukkan keseriusan Kejati Jakarta dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *