MUI Minta Pemerintah Segera Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak

JAKARTA, Denting.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah segera merumuskan aturan yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak-anak. Langkah ini dianggap penting guna mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan medsos yang tidak terkendali.

Baca juga : Gunakan NIK KTP untuk Cek dan Cairkan Bantuan Sosial Desember 2024

“Pemerintah diharapkan oleh Majelis Ulama Indonesia segera membuat peraturan, apakah nantinya seperti Australia atau tidak. Yang penting MUI mengimbau agar pembatasan usia pengguna media sosial segera dilaksanakan,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, seusai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Masduki menambahkan bahwa pembahasan di MUI belum sampai pada tahap rekomendasi batas usia pasti bagi pengguna medsos. Ia menyebutkan contoh negara Australia yang membatasi usia pengguna medsos minimal 16 tahun sebagai salah satu acuan.

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Jakarta Temukan Ratusan Stempel Palsu dalam Penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta

“Pembatasan media sosial itu sangat penting karena dampaknya bisa sangat besar. Negara tetangga kita, seperti Australia, sudah memberikan batasan usia 16 tahun,” ungkapnya.

Selain pembatasan usia, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melaksanakan sosialisasi terkait peningkatan kemampuan komunikasi digital bagi masyarakat, termasuk masyarakat di daerah pedesaan. Menurut Masduki, keterampilan digital harus dimiliki oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya mereka yang tinggal di perkotaan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *