Polisi Larang Kendaraan Besar Lewat Jalur Alternatif Puncak, Siap Tilang Pengendara Nekat

BOGOR, Denting.id – Kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) melarang kendaraan besar seperti bus dan truk untuk melintas di jalur alternatif wilayah Puncak, Bogor. Larangan ini diberlakukan demi keselamatan pengendara, mengingat kontur jalan yang menanjak dan memiliki tikungan tajam.

Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi, mengimbau agar kendaraan besar tidak menggunakan jalur alternatif tersebut. “Untuk keselamatan, kita mengimbau pengguna roda empat besar seperti truk dan bus untuk tidak menggunakan jalur alternatif karena jalannya lebih menanjak dan tikungan tajam,” ungkapnya, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga : Polisi Ditabrak Maling di Cianjur, 9 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Ditangkap

Edwin menegaskan bahwa jalur alternatif sangat berbahaya bagi kendaraan besar, dan pihaknya menyarankan agar bus dan truk melintas di jalur utama. “Jalur alternatif tersebut cukup membahayakan bagi bus dan truk, sebaiknya gunakan jalur utama dengan pengaturan one way yang telah disiapkan di kawasan wisata Puncak,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga akan menyiapkan petugas di jalur alternatif tersebut. Jika ada kendaraan besar yang nekat melintas, polisi tidak segan-segan memberikan sanksi tilang. “Tilang (sanksinya),” tegas Edwin.

Baca juga : Mobil Pikap Tabrak Truk di Ciseeng, Tiga Orang Luka-Luka

Meski begitu, Edwin memastikan bahwa jalur utama menuju kawasan wisata Puncak aman untuk dilalui kendaraan besar. Masalah muncul ketika bus dan truk berusaha menuju ke atas melalui jalur alternatif, yang justru lebih berisiko. “Untuk kawasan wisata yang dapat diakses oleh kendaraan besar sudah pasti aman. Namun, yang menjadi masalah adalah kendaraan besar yang menggunakan jalur alternatif menuju ke atas, bukan ke objek wisata,” pungkasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *