Jakarta, Denting ID – Viralnya sebuah video mesum yang melibatkan seorang oknum perwira polisi asal Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang pria yang diduga merupakan Ipda RN, seorang perwira polisi, sedang bersama seorang wanita yang diduga istri orang lain. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat yang mengutuk perbuatan tidak etis tersebut.
Baca juga : ANTV Lakukan PHK Terhadap Puluhan Karyawan, Wamenaker Tegaskan Negara Harus Memberikan Penanganan
Propam Polda Sulsel segera mengambil alih kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Ipda RN kini sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Ipda RN sudah dilakukan oleh Propam Polda Sulsel. Namun, ia masih belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan, dan jika terbukti bersalah, Ipda RN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Maros.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, memastikan bahwa penyelidikan mendalam tengah dilakukan oleh Propam. “Apabila terbukti melakukan tindakan perselingkuhan, Ipda RN akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Didik.
Baca juga : IMI Kabupaten Bogor Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di Sukabumi
Video yang tersebar luas di media sosial menunjukkan adegan intim antara oknum perwira polisi dan wanita tersebut, yang jelas melanggar norma kesusilaan. Tindakan ini tak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat pun menuntut agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditindak tegas dan tanpa pandang bulu. Sebagai penegak hukum, anggota polisi harus menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral yang tinggi, serta memegang amanah dengan penuh tanggung jawab. Pelanggaran etika profesi maupun tindakan perselingkuhan dalam rumah tangga harus diberantas agar institusi kepolisian tetap dihormati dan dipercaya oleh masyarakat.