TANGERANG, Denting.id – Sebanyak 19 pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangerang bersama Polri dan TNI pada Senin (30/12/2025) malam. Sebanyak 38 orang tersebut langsung digelandang ke markas komando (mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Kota Tangerang, Hadi Ismanto, didampingi Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), Jose, dan Kasi Dal Ops, Santi, menyebut razia ini sebagai langkah tegas Pemkot Tangerang dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.
Baca juga : Iwan Suryawan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mitigasi HIV/AIDS
“Razia kami targetkan di hotel atau penginapan kelas melati, yang disinyalir menjadi tempat pasangan bebas, bahkan anak-anak muda, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Hadi.
Hadi mengungkapkan bahwa pasangan-pasangan tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Tangerang, Karawaci, Neglasari, dan Benda. Sebagian besar yang terjaring merupakan warga luar Kota Tangerang.
“Dari sekian pasangan yang kami amankan, kebanyakan bukan warga Kota Tangerang. Kalau mereka warga sini, pasti sudah paham dengan Perda yang melarang pelacuran,” jelas Hadi yang akrab disapa Bang Boy.
Baca juga : Polisi Terapkan Skema Car Free Night di Puncak pada Malam Tahun Baru
Para pelanggar yang terjaring razia langsung didata dan diberi pembinaan. Selain itu, petugas Satpol PP juga mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2005 agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap langkah ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati aturan daerah yang berlaku,” tambahnya.
Hadi menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang akan terus melakukan razia untuk menegakkan Perda tersebut.
Baca juga : Kecelakaan Beruntun Melibatkan Enam Kendaraan di Simpang Pemda Cibinong
“Satpol PP Kota Tangerang tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus bergerak mencari pelanggar Perda dan menindaknya sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hadi.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warganya.
