Tamron Tamsil, Bos Smelter Timah, Divonis 8 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

JAKARTA (Denting.id) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Tamron Tamsil alias Aon, Jumat, 27 Desember 2024. Sebagai pemegang manfaat CV Venus Inti Perkasa, Tamron dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung bersama sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Sidang vonis yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, dihadiri Tamron bersama tiga terdakwa lain: Achmad Albani, Hasan Tjhie, dan Kwan Yung alias Buyung. Ruang sidang dipadati oleh keluarga para terdakwa, sementara prosesi pembacaan putusan juga disiarkan melalui layar videotron di lobi pengadilan.

Putusan Hakim

Hakim Ketua, Toni Irfan, dalam pembacaan vonis menyatakan bahwa Tamron terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Jelang Natal dan Tahun Baru di Wilayah Jawa Bagian Barat

“Menyatakan terdakwa Tamron Tamsil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama,” kata Toni.

Tamron dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara delapan tahun, yang lebih ringan enam tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.

Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Soroti Kasus TPPO, Dorong Penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanganan

Kerugian Negara dan Sanksi Tambahan

Tamron dinyatakan bersalah mengakomodir penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, dengan keuntungan pribadi mencapai Rp 3,66 triliun melalui smelter swasta miliknya.

Selain hukuman penjara, Tamron juga dijatuhi:

  • Denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
  • Uang pengganti sebesar Rp 3,53 triliun, dikurangi aset yang telah disita.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Tamron dapat disita. Bila harta tersebut tidak mencukupi, hukuman kurungan penjara tambahan selama lima tahun akan dikenakan.

Baca juga : Jaringan TKW Ilegal Dibongkar, Dua Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Perbandingan Hukuman

Vonis terhadap Tamron sebanding dengan beberapa terdakwa lain dalam kasus korupsi timah ini, seperti Suwito Gunawan, Roberto Indarto, dan Suparta. Namun, terdapat terdakwa lain yang mendapat hukuman lebih ringan, seperti Harvey Moeis, yang divonis enam tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.

Kerugian Negara

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus korupsi tata niaga timah ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga : Kemen P2MI dan Polisi Bongkar Jaringan TKW Ilegal ke Timur Tengah

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *