Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Soroti Kasus TPPO, Dorong Penyusunan Raperda Pencegahan dan Penanganan

Bogor, Denting.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menanggapi secara serius terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bogor. Rusli merasa prihatin dan sedih karena kejahatan ini terjadi di wilayahnya, bahkan salah satu apartemen di Kota Bogor dijadikan tempat penampungan korban yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

Baca juga : Semen Padang vs Arema FC: Duel Krusial di Zona Bawah BRI Liga 1 2024/2025

“Tentu saya sangat prihatin dan sedih ternyata masih ada TPPO yang terjadi di Kota Bogor,” kata Rusli, Jumat (27/12/2024).

Rusli menilai pengungkapan kasus TPPO ini merupakan sebuah tamparan bagi Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor, karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus mengenai TPPO. Oleh karena itu, Rusli mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bogor berencana segera menyusun kajian terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO.

“Kami dari DPRD Kota Bogor akan mendorong pembentukan Raperda tentang pencegahan dan penanganan korban TPPO agar Pemerintah ikut serta dalam memerangi TPPO,” ujar Rusli.

Rusli menjelaskan bahwa Raperda tersebut nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perda ini juga akan memuat ketentuan mengenai perlindungan terhadap korban dan saksi, pencegahan, penanganan, serta peran serta masyarakat dalam memerangi TPPO.

“Tentu kehadiran Perda ini juga akan mendukung kegiatan aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota, karena melibatkan banyak stakeholder untuk menangani dan mencegah terjadinya TPPO,” pungkas Rusli.

Kasus TPPO yang terjadi di Kota Bogor ini sendiri melibatkan pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Berdasarkan laporan dari Polresta Bogor Kota, delapan orang calon TKW ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Mereka diduga direkrut dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.

Baca juga : Naskah Khutbah Jumat: Manfaat Introspeksi Diri di Akhir Tahun

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya berperan sebagai penampung dan koordinator pengiriman korban.

“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” jelas Bismo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini agar para pelaku dapat segera diadili.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *