Viral Pengendara Motor Ditilang Rp1,25 Juta, Ini Penyebabnya

Jakarta, Denting.id – Sebuah kejadian pengendara motor yang ditilang dengan denda mencapai Rp1,25 juta menjadi viral di media sosial baru-baru ini. Kejadian ini menarik perhatian publik setelah diunggah oleh akun Instagram @lagi.viral, yang menyebutkan bahwa pengendara motor tersebut melanggar beberapa aturan lalu lintas di Kota Padang Panjang pada Selasa (24/12).

Baca juga : Bus Rombongan Pendaki Tersesat di Jalan Desa hingga Terjebak di Kuburan, Video Viral di Media Sosial

Dari video yang beredar, tampak jelas bahwa pengendara motor ditilang karena dua pelanggaran sekaligus: Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak aktif (habis masa berlakunya) dan pengendara yang tidak memakai helm. Petugas di tempat kejadian menjelaskan bahwa SIM yang sudah tidak aktif dikenakan denda maksimal Rp1 juta, sementara penumpang yang tidak menggunakan helm dikenakan denda maksimal Rp250.000.

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa SIM yang sudah mati berarti pengendara tidak memiliki izin yang sah untuk mengemudikan kendaraan. “Setiap pengemudi wajib menunjukkan SIM yang masih berlaku pada saat ada pemeriksaan petugas. Jika SIM sudah mati, maka yang bersangkutan tidak memiliki SIM secara hukum,” ucapnya, Jumat (27/12).

Lebih lanjut, Budiyanto menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap SIM yang tidak aktif diatur dalam Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam pelanggar dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Sementara itu, pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 ayat (1) dan (2), dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Denda yang dikenakan, seperti yang dijelaskan dalam video viral tersebut, dapat dibayarkan melalui sistem virtual account BRI (BRIVA), yang memungkinkan pelanggar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus hadir di tempat tilang.

Budiyanto juga mengungkapkan bahwa meskipun denda sudah dibayarkan melalui bank, jika suatu saat pengadilan memutuskan denda lebih rendah dari yang sudah dibayar, sisa uang dapat diambil di Kejaksaan. “Uang denda yang sudah dibayarkan ke bank adalah titipan, dan jika ada sisa setelah putusan pengadilan, sisanya bisa diambil,” jelasnya.

Sementara itu, kasus ini juga memicu perbincangan terkait sistem tilang elektronik dan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih efisien di Indonesia.

Baca juga : Kasus Pemerasan Polisi Indonesia terhadap Warga Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) Jadi Sorotan Media Malaysia

Di sisi lain, pengendara yang terkena tilang tersebut mungkin juga akan menghadapi kewajiban pajak tambahan yang mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Januari 2025, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsi pajak ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *