Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Jakarta.Denting.id – Pengusaha money changer yang dikenal sebagai “crazy rich,” Helena Lim, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi dalam pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Senin (30/12/2024).

Selain hukuman penjara, Helena juga didenda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman 1 tahun kurungan.

Pemkot Bogor Pilih Doa Bersama Lintas Agama, Tak Ada Pesta Kembang Api Di Malam Tahun Baru

Modus Korupsi Melibatkan Money Changer

Helena Lim didakwa memanfaatkan perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), untuk menampung uang hasil korupsi yang dilakukan pengusaha Harvey Moeis. Dana yang ditampung di PT QSE dicatat sebagai transaksi valuta asing, padahal sejatinya merupakan uang “pengamanan” senilai USD 30 juta (sekitar Rp 420 miliar) terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.

Meski tidak tercatat dalam akta pendirian PT QSE, Helena berperan aktif sebagai pemilik. Dari aktivitas ini, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta yang berasal dari penukaran valuta asing.

Kerugian Negara Fantastis

Jaksa menyebut kerugian negara akibat korupsi pengelolaan timah ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan laporan audit resmi. Tindakan ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022, melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Longsor Di Jalan Nasional Bagbagan Sukabumi, Jalur Ditutup Sementara

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan.

Kasus ini menyoroti peran penting pengusaha dan jaringan keuangan ilegal dalam praktik korupsi besar-besaran, yang menyebabkan kerugian luar biasa bagi keuangan negara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *