Denting.id – Kabar terbaru, sebanyak 14 instansi pusat dan daerah telah mengumumkan hasil akhir kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Pengumuman hasil akhir CPNS dilakukan sesuai jadwal mulai 5 hingga 12 Januari 2024. Hingga hari ini, Rabu (8/1/2025), sebanyak tiga instansi pusat dan 11 instansi daerah telah merilis hasilnya.
Daftar Instansi yang Telah Mengumumkan Hasil CPNS 2024
Instansi Pusat:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
Instansi Daerah:
4. Pemerintah Kota Yogyakarta
5. Pemerintah Kabupaten Pemalang
6. Pemerintah Kabupaten Pekalongan
7. Pemerintah Kabupaten Tegal
8. Pemerintah Kabupaten Demak
9. Pemerintah Kabupaten Sampang
10. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
11. Pemerintah Kabupaten Cilacap
12. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
13. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
14. Pemerintah Kabupaten Dompu
Proses Instansi Lainnya
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), ratusan instansi masih berada dalam status “Menunggu Final” atau “Proses Approval BKN” hingga 6 Januari 2025.
Cara Mengecek Hasil Kelulusan
Peserta dapat memeriksa hasil kelulusan melalui akun SSCASN masing-masing. Jika situs instansi sulit diakses, gunakan fitur pencarian pada portal resmi SSCASN.
Arti Kode Kelulusan
Saat melihat pengumuman hasil CPNS, Anda mungkin menemukan kode tertentu pada kolom keterangan. Berikut arti kode-kode tersebut, berdasarkan informasi dari BKN:
- P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas (Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024).
- L: Lulus seleksi CPNS.
- U-1: Lulus setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus di lokasi yang sama.
- U-3: Lulus setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan di lokasi berbeda.
- E-1: Lulus optimalisasi formasi khusus di lokasi yang berbeda.
- E-2: Lulus optimalisasi formasi khusus di lokasi yang sama.
- E-3: Lulus optimalisasi formasi khusus di lokasi berbeda.
- TL: Tidak lulus karena tidak masuk peringkat formasi.
- TH: Tidak hadir dalam tahapan SKB.
- TMS: Tidak memenuhi syarat seleksi instansi.
- TMS-1: Tidak memenuhi syarat dalam tahapan SKB.
- APS: Mengundurkan diri.
Peserta dengan kode P, L, U-1, U-3, E-1, E-2, dan E-3 dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024.
Informasi Tambahan
Pantau terus situs resmi instansi terkait atau portal SSCASN untuk informasi lebih lanjut. Jangan lupa, pastikan data Anda lengkap dan sesuai sebelum proses penetapan NIP dimulai.
Selamat kepada peserta yang berhasil lolos! 🌟