JAKARTA (Denting.id) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Dengan keputusan ini, hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada para terpidana tetap berlaku.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut didasarkan pada Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Para terpidana mengajukan PK dengan dua alasan utama:
- Adanya Novum (Bukti Baru): Para terpidana mengklaim memiliki bukti baru yang dapat membuat terang duduk perkara jika diajukan pada saat persidangan.
- Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim: Mereka juga menilai ada kekeliruan dalam putusan hakim di tingkat sebelumnya.
Namun, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut.
Baca juga : PDI-P PECAT Jokowi, Dino Patti Djalal Singgung Karma Politik
“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” ujar Yanto dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
Pertimbangan MA dalam Penolakan PK
Menurut Yanto, Majelis Hakim MA menilai bahwa novum yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP. Selain itu, majelis juga tidak menemukan adanya kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan hakim sebelumnya, baik di tingkat judex facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) maupun judex juris (kasasi di MA).
“Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” jelas Yanto.
Baca juga : UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5%, UMSK Belum Diterapkan
Proses Selanjutnya
Dengan penolakan ini, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Yanto mengatakan bahwa MA akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara dan mengirimkan kembali dokumen putusan kepada Pengadilan Negeri Cirebon.
“Masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mengunduhnya di Direktori Putusan MA,” tambahnya.
Detail Perkara
Pengajuan PK para terpidana terbagi dalam dua klaster:
- PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
- PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Majelis Hakim untuk kedua perkara tersebut diketuai oleh Burhan Dahlan, dengan anggota Yohanes Priyana, Sigid Triyono, dan Jupriyadi.
Baca juga : Talitha Curtis, Dulu Ratu FTV Kini Jual Risol di Pinggir Jalan
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016 dan menyita perhatian publik. Dari delapan orang yang disidang, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu terdakwa yang berstatus anak, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Dengan putusan PK ini, vonis yang dijatuhkan kepada para terpidana tetap sama seperti putusan di tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi. Upaya PK mereka gagal membuktikan adanya kesalahan dalam proses hukum.