Jakarta, Denting.id – Indonesian Audit Watch (IAW) menyatakan akan segera melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penggunaan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan pihaknya tidak melakukan penghakiman publik. Namun, temuan yang bersumber dari dokumen resmi dinilai cukup kuat untuk diuji melalui jalur hukum.
“Kami tidak mengatakan ini korupsi. Tapi kami katakan ini janggal, ini aneh, dan ini perlu diuji oleh aparat penegak hukum. Publik berhak tahu apakah kebijakan ini melanggar hukum atau tidak, karena risikonya adalah uang rakyat Rp44 miliar,” ujar Iskandar, Senin (20/4/2026).
IAW berencana menyampaikan laporan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) guna mendorong penyelidikan atas kebijakan yang dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu temuan yang disoroti IAW berasal dari notulen rapat Badan Anggaran DPR Papua tertanggal 2 Mei 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2024 sebesar Rp289 miliar yang dinilai tersedia untuk digunakan sesuai prosedur.
“Jika SiLPA sebesar Rp289 miliar tersedia, mengapa Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP tetap menggunakan Dana Cadangan yang peruntukannya sudah diatur ketat dalam Perda?” kata Iskandar.
Ia menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 junto Perda Nomor 5 Tahun 2014 menyebut Dana Cadangan hanya boleh digunakan untuk empat sektor, yakni pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Sementara itu, pembiayaan PSU tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Bahkan, dalam Pasal 6 ayat (3) Perda 5/2014 ditegaskan bahwa Dana Cadangan tidak dapat digunakan di luar program yang telah ditetapkan.
IAW juga menyoroti adanya konsep “izin prinsip pimpinan” dalam notulen rapat yang memungkinkan pencairan dana tanpa persetujuan Badan Anggaran. Hal ini dinilai perlu diklarifikasi oleh para pimpinan dewan terkait.
“Kami mempertanyakan apakah izin prinsip itu benar-benar diberikan, siapa saja yang terlibat, dan apakah itu menjadi dasar pencairan dana. Ini harus dijelaskan secara terbuka ke publik,” tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, IAW menilai ada tiga aspek pertanggungjawaban yang perlu diperhatikan, yakni moral, politik, dan hukum. Secara moral, penggunaan dana dinilai perlu dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama jika menyangkut alokasi untuk beasiswa dan layanan kesehatan masyarakat.
Dari sisi politik, para pimpinan fraksi disebut berpotensi menghadapi sanksi internal partai jika kebijakan tersebut bertentangan dengan garis kebijakan partai. Sementara dari sisi hukum, kebijakan ini akan diuji apakah memenuhi unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun ketentuan dalam KUHP.
IAW memastikan akan menyertakan delapan bukti dalam laporan pengaduan masyarakat (dumas), termasuk notulen rapat dan legal opinion, untuk mendorong proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: KAKI Desak Kejagung Periksa Jusuf Kalla dan Yusuf Hamka, Soroti Dugaan Korupsi dan Kredit Macet
“Kami minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Jika ada bukti permulaan yang cukup, maka harus ditingkatkan ke penyidikan. Biarkan proses hukum yang membuktikan apakah ini sekadar kesalahan prosedur atau mengandung unsur pidana,” pungkas Iskandar.

