Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi di Indonesia. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih kerap dimanfaatkan untuk praktik suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan ilegal antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Budi, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, penyimpangan dalam PBJ tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek. Praktik korupsi bahkan kerap dirancang sejak tahap awal perencanaan.
Budi menjelaskan sejumlah modus yang sering ditemukan antara lain pemberian uang “panjer”, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik ini muncul akibat adanya kesepakatan terselubung antara pejabat dan pihak swasta.
Ia menambahkan, inisiatif penyimpangan bisa datang dari kedua pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun pihak swasta yang menawarkan. Tujuannya untuk mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.
Salah satu contoh yang tengah ditangani KPK adalah dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka kepada kontraktor meskipun proyek belum resmi berjalan atau ditenderkan.
Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur yang menjerat Bupati nonaktif, Abdul Azis. Ia diduga meminta fee dari pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” kata Budi.
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada MCSP nasional 2024, skor PBJ berada di angka 68 dan naik menjadi 69 pada 2025, namun masih masuk kategori “zona merah”.
Sementara itu, skor SPI untuk pengelolaan PBJ pada 2024 tercatat 64,83 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025. Meski mengalami perbaikan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
KPK menegaskan pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
Baca juga: KPK Soroti Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi dan Lemahnya Tata Kelola
“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” pungkas Budi.

