Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang: Sertifikat SHM dan SHGB Jadi Sorotan

JAKARTA (Denting.id) – Kasus pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, mengakui keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terkait kawasan tersebut.

“Kami membenarkan adanya sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sebagaimana diberitakan di media sosial,” ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron menjelaskan, terdapat 263 bidang tanah dengan status SHGB, yang terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang tanah dengan status SHM di area tersebut.

“Lokasi sertifikat ini sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” tegas Nusron. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat jika penerbitan sertifikat tersebut melanggar hukum. “Manakala terbukti tidak sesuai prosedur, tidak mematuhi aturan, dan melanggar garis pantai, kami tidak akan segan menindak tegas,” tambahnya.

Baca juga : Tingginya Angka Putus Sekolah di Bogor Selatan, Camat Minta Tambahan SMP dan SMA Baru

Tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa pagar laut di Tangerang tersebut tidak memiliki izin resmi. Laporan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Trenggono.

Ia menambahkan, sesuai aturan, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut harus mengantongi izin KKPRL. Dengan demikian, sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan tersebut tidak berlaku atau ilegal.

Baca juga : KAMMI Bogor Audiensi dengan Kementan, Dorong Kolaborasi untuk Swasembada Pangan

Menurut Trenggono, sertifikat hanya sah jika diterbitkan untuk daratan, bukan ruang laut. “Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan,” pungkasnya.

Kasus ini menambah polemik seputar pengelolaan ruang laut dan transparansi dalam penerbitan sertifikat tanah, menyoroti perlunya koordinasi lintas kementerian dan penegakan hukum yang tegas.

Baca juga : Tim Transisi Dedie-Jenal Bahas Visi dan Misi Bersama Pemkot Bogor

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *