Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan yang Juga Preman Pasar Mawar Dibekuk

Bogor, Denting.id — Polisi membekuk pelaku pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang terjadi pada Mei 2024 lalu.

Menjadi buronan selama setahun, tersangka pelaku YF (36) ditangkap di wilayah Jakarta, beberapa hari lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan saat pembunuhan, korban R (45) sempat cekcok dengan pelaku (YF) yang tengah mabuk. Hal ini dipicu korban yang sempat menyerempet mobil tersangka.

“Baik pada saat melakukan (pembunuhah/red.) tersebut dalam keadaan mabuk ya,” kata Kombes Pol Eko, Jumat (21/2/2025),

Polisi mengungkapkan, tersangka pelaku juga merupakan preman Pasar Mawar Bogor sekaligus anggota gengster. Kelompok ini juga terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana beberapa waktu lalu.

Tersangka diketahui keluar masuk wilayah Bogor. Saat terjadi penembakan di wilayah Pasar Mawar Bogor, dengan korban E alias TH oleh pelaku BH dan HA, tersangka YF juga berada di TKP.

“Ini yang bersangkutan masih rombongannya rombongannya atas nama Jufri. Jufri kemudian korban E alias TH adalah masih satu rombongan. Satu grup,” tutur Eko.

Tersangka pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang hampir serupa. Jadi tidak sekedar terlibat pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Polisi mengatakan tersangka memag terbiasa melakukan hal-hal arogansi terhadap orang. Sehingga kalau perbuatan-perbuatan ini tidak dicegah dari sekarang, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Tersangka YF dijerat dengan UU KUHP Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 328. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *