Ahok Sebut Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Harusnya Juga Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Jakarta, Denting.id – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyoroti pemeriksaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Menurutnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, seharusnya ikut diperiksa dalam kasus ini.

Alfian adalah sosok lama di Pertamina yang pada 2023 dipindahkan dari PT Pertamina Patra Niaga ke posisi Direktur Logistik dan Infrastruktur di PT Pertamina (Persero).

“Saya kira nanti beliau bisa sudah dipanggil atau belum, saya enggak tahu. Harusnya sudah dipanggil ya. Kan masih dirut yang lama. Kalau Pak Riva kena (jadi tersangka), harusnya dirutnya (sebelum Riva) juga dipanggil, mungkin ya,” ujar Ahok saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ahok Siap Membantu Penyidik

Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok mengaku hanya menjelaskan agenda dan isi rapat yang pernah ia jalani selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024.

“Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” katanya.

Namun, karena telah mundur dari jabatannya di Pertamina, Ahok menegaskan bahwa ia tidak memiliki akses untuk memberikan data yang dibutuhkan penyidik.

“Silakan Kejaksaan Agung meminta langsung dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjutnya.

Meskipun demikian, Ahok menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidikan lebih lanjut.

“Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah mereka dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, saya siap datang lagi jika dipanggil,” ujarnya.

Ahok diperiksa hingga pukul 18.31 WIB dan keterangannya digunakan untuk berkas perkara semua tersangka dalam kasus ini.

Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah: 9 Orang Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi anak usaha atau subholding Pertamina, yakni:

1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

3. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

4. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

5. Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

 

Selain itu, ada tiga broker yang juga menjadi tersangka, yaitu:

1. Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

2. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

3. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

 

Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Ahok Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina

Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejagung pun berpotensi memanggil lebih banyak pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *