Buron Dua Bulan, Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tengah Malam

JAKARTA (Denting.id) – Setelah dua bulan buron, anak bos toko roti berinisial GSH akhirnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. GSH diduga menganiaya seorang karyawati berinisial DAD di toko roti milik keluarganya di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. “Pelaku ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 00.48 WIB di Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban DAD pada 18 Oktober 2024, sehari setelah kejadian. Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Sabtu (14/12/2024) setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

Baca juga : Atas Permintaan Ibunya Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan, tim gabungan berhasil melacak keberadaan GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi. “Tim melakukan pengejaran ke lokasi yang teridentifikasi dan akhirnya menangkap pelaku di sebuah kamar hotel,” ujar Wira.

Dalam rekaman video yang beredar, GSH terlihat duduk di atas kasur dengan posisi kaki hingga perut tertutup selimut saat ditangkap. “Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Klaim Kebal Hukum dan Kekerasan Berulang

Baca juga : TNI AD Tanggapi Foto Viral Anak Bos Toko Roti Bersama Anggota TNI

Sebelumnya, korban DAD mengaku telah mengalami kekerasan berulang kali dari GSH. Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10/2024), ketika korban menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku hingga melakukan penganiayaan serius.

“Saya menolak karena itu bukan tugas saya. Lalu dia marah dan melemparkan kursi, patung batu, meja, dan mesin bank ke arah saya. Semua barang itu mengenai tubuh saya,” ungkap DAD pada Minggu (15/12/2024).

DAD juga menyebut pelaku sering merendahkannya dengan kata-kata kasar dan sesumbar kebal hukum. “Dia bilang, ‘Orang miskin kayak kamu nggak bakal bisa masukin gue ke penjara, gue kebal hukum’,” kata DAD.

Baca juga : Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bos, Kesaksian Terungkap di Rapat Komisi III DPR RI

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menegaskan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum di negara ini. “Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Proses penyidikan dilakukan dengan profesional dan sesuai prosedur,” kata Lina.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi, termasuk korban dan terlapor. “Penyidik terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti agar perkara ini terang benderang,” tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *