Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa sejumlah pihak dari kalangan perusahaan maupun kementerian terkait penyidikan kasus dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing dan under invoicing.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan proses penyidikan yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini terus berjalan dan memasuki tahap pendalaman terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
“Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan,” kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (29/5/2026).
Jeffry menegaskan seluruh pihak yang diduga terkait akan dimintai keterangan oleh penyidik. Menurutnya, proses klarifikasi dilakukan terhadap semua pihak yang dianggap kompeten dan memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik manipulasi harga ekspor tersebut.
“Sudah semua pihak-pihak yang kompeten kasus ini sedang kita klarifikasi semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyidikan perkara dugaan manipulasi harga ekspor CPO telah berlangsung sejak awal 2026. Kejagung juga berencana mengumumkan identitas perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik transfer pricing tersebut setelah proses penyidikan mencapai tahap yang lebih matang.
“Mudah-mudahan dalam waktu enggak terlalu lama kita rilis juga perusahaan-perusahaannya,” kata Jeffry.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa kasus dugaan manipulasi harga ekspor CPO telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Syarief, data yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memperkuat dan melengkapi data yang telah dimiliki penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
Sebelumnya, Purbaya mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan besar CPO yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor melalui praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan yang dipilih secara acak. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di negara tujuan ekspor, khususnya Amerika Serikat.
“Ekspor ke Amerika misalnya, harganya di sini cuma seperempat atau sepertiga apa yang ada di AS,” ujar Purbaya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing yang berpotensi merugikan negara melalui berkurangnya penerimaan pajak dan devisa ekspor.
Baca juga: Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Marcella Santoso di Kasus Suap Migor
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.

