Mahfud Desak Prabowo Libatkan KPK Tangani Kasus Febrie

Jakarta, Denting.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk turun tangan dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, Presiden dapat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut karena lembaga antirasuah memiliki posisi yang lebih independen dibanding aparat penegak hukum lainnya.

“Presiden harus turun tangan. Minta KPK ambil alih. Itu bisa saja karena masih berada di lingkungan eksekutif,” ujar Mahfud dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial, Selasa (14/7/2026) malam.

Mahfud menjelaskan, perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan sehingga masih berada dalam ranah eksekutif. Karena itu, Presiden dinilai memiliki ruang untuk mengambil langkah melalui institusi penegak hukum yang berada di bawah kewenangannya.

Ia menambahkan, KPK memiliki dasar hukum untuk mengambil alih penanganan perkara melalui fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.

Menurut Mahfud, mekanisme tersebut dapat diterapkan setelah penyidikan dialihkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung, sehingga KPK dapat melanjutkan proses penanganan kasus.

Meski demikian, Mahfud mempertanyakan apakah KPK memiliki keberanian untuk mengambil langkah tersebut di tengah konfigurasi politik saat ini.

“Itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani. Tapi pertanyaannya, apa berani KPK dalam situasi konfigurasi politik seperti sekarang?” katanya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai