Jakarta, Denting.id – Komisi XI DPR RI menyatakan penentuan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam pembahasan bersama pemerintah dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi NasDem, Fauzi H. Amro, mengatakan pembahasan saat ini masih berfokus pada perubahan redaksional, sehingga belum memasuki pembahasan substansi, termasuk penetapan lokasi pembangunan PFII.
“Pembahasan masih dalam tahap perubahan redaksional, belum bicara substansi, yang substansi seperti penentuan lokasi dan lain-lainnya,” kata Fauzi kepada wartawan di Kompleks DPR, Selasa (15/7/2026).
Fauzi mengungkapkan, terdapat kemungkinan pemerintah memberikan beberapa opsi lokasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan akhir terkait lokasi PFII sebaiknya diserahkan kepada kepala negara agar tidak menimbulkan polemik.
“Apakah di Bali, Jakarta, Batam, atau Ibu Kota Nusantara (IKN), itu nantinya bisa diputuskan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Bali akan menjadi lokasi pembangunan PFII. Bahkan, pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dapat rampung sebelum 16 Agustus 2026, meski pembahasan RUU PFII di DPR masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada 21 Juli 2026.
Airlangga menilai Bali memiliki infrastruktur yang memadai untuk menjadi pusat finansial internasional, mulai dari fasilitas kesehatan bertaraf internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur hingga sektor pariwisata yang telah dikenal dunia.
Baca juga: DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Pembahasan Terus Berjalan
Menurutnya, PFII akan dibangun di kawasan khusus yang tidak berada di pusat kemacetan, sehingga mampu memberikan kenyamanan dan daya saing sebagai pusat jasa keuangan internasional. Pemerintah berharap keberadaan PFII dapat meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan global.

