Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan usai KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kelima saksi yang dipanggil adalah AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
“Kelima ASN tersebut diperiksa sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK,” kata Budi, Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB saat ini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI. Sementara RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I, FLR merupakan Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, dan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7-8 Juni 2026 yang menjaring 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
Selanjutnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam dua rangkaian perkara, yakni dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta dugaan suap pengondisian hasil audit BPK. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan ASN BPK Titin Rita Lestari bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Mark Up dan Pengeluaran Fiktif di Pemkab Sukoharjo
Pada 14 Juli 2026, KPK mengonfirmasi telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan. Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

