Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ia menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Sari menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini masih dalam proses pembahasan.
Menurutnya, Komisi III DPR tengah menyusun draf RUU dengan menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik yang bermakna. Masukan tersebut berasal dari masyarakat, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, institusi, hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan pembahasan terus dilakukan secara maksimal melalui rapat dengar pendapat umum bersama berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca juga: Hinca Panjaitan Tegaskan DPR Tak Tolak RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menyebut Komisi III hampir setiap hari membahas rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, proses penyusunan dilakukan secara serius karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang membutuhkan pembahasan secara komprehensif sebelum disahkan.

