Kejagung Didesak Tuntaskan Bersih-Bersih Internal

Jakarta, Denting.id – Dukungan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pembersihan internal secara menyeluruh terus mengalir. Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie Ardiansyah dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Pakar hukum Suparji Ahmad menyebut keputusan melibatkan KPK memiliki dasar hukum yang kuat serta penting untuk menjaga integritas penegakan hukum. Menurutnya, supervisi KPK bukan bentuk intervensi, melainkan mekanisme untuk memperkuat objektivitas sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan.

Suparji juga menilai kehadiran KPK dapat meningkatkan kepercayaan publik karena memperkecil anggapan adanya upaya saling melindungi di internal kejaksaan.

Dengan dukungan masyarakat dan pengawasan KPK, Kejagung diharapkan dapat menuntaskan penanganan perkara secara objektif, transparan, dan profesional, sekaligus memperkuat komitmen dalam melakukan pembenahan di internal institusi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai