Razia Angkot Uzur di Bogor, 313 Kendaraan Resmi Berhenti Mengaspal

​BOGOR, Denting.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Garnisun kembali menggelar operasi gabungan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis operasional.

Penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum.

​Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dipusatkan Jl, Ir. H Juanda di area depan Kantor KPPN Kota Bogor pada Selasa (14/7/2026) ini, petugas menindak puluhan angkot dari berbagai trayek.

​”Hari ini ada 21 angkutan yang kita lakukan penyitaan surat-surat kendaraannya. Rata-rata adalah trayek 02 (Sukasari-Bubulak), selain itu ada trayek 08, 06, dan trayek 01 jurusan Baranangsiang-Merdeka. Sebanyak 10 kendaraan langsung dikandangkan di kantor Dishub karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah seperti STNK, izin trayek, dan kartu uji (KIR),” ujar Dody.

​Dody menegaskan, tindakan tegas berupa pengandangan langsung diberlakukan bagi angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia namun kedapatan beroperasi kembali.

Pemilik kendaraan atau badan hukum terkait selanjutnya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk mengubah bentuk kendaraan, meremajakannya, atau menjadikannya besi tua.

​”Sesuai yang diamanatkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026, pemilik dikasih batas waktu selama enam bulan. Jadi mereka masih ada kesempatan enam bulan untuk melakukan peremajaan kendaraannya,” tegasnya.

​Selain kendaraan tua, operasi ini juga menindak 16 angkot keluaran tahun 2007 hingga 2009. Meskipun usia teknisnya masih tersisa dua hingga tiga tahun (di bawah 20 tahun), belasan angkot tersebut tetap ditilang lantaran belum memperpanjang izin trayek, KIR, hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM.

​Lebih lanjut, Dody memaparkan dinamika di lapangan terkait sulitnya pemilik angkot melakukan peremajaan armada. Faktor ekonomi menjadi alasan utama. Dishub dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebenarnya telah berupaya memfasilitasi pemilik angkot untuk mendapatkan kredit ringan dari perbankan.

​”Namun sampai saat ini, rata-rata perbankan itu akan melakukan BI checking, dan BI checking inilah yang sangat menentukan. Evaluasi kemarin menunjukkan rata-rata (riwayat kredit pemilik) kurang bagus. Akhirnya, ada beberapa pengemudi atau pemilik yang memilih menjual kendaraannya untuk dibesituakan,” papar Dody.

​Terkait wacana penyediaan lahan khusus pengandangan angkot, Dody menyebutkan bahwa penarikan armada ke kantor Dishub adalah opsi paling terakhir apabila pemilik tidak kooperatif. Selama masa penindakan, pemilik biasanya diminta ‘mengkandangkan’ angkot yang disita di garasi masing-masing dengan larangan keras untuk beroperasi.

​Seiring gencarnya penertiban dan penyerahan izin trayek secara sukarela oleh sejumlah badan hukum, Dishub mencatat progres signifikan dalam pengurangan populasi angkot tua di pusat kota.

​”Karena trayek itu adalah milik pemerintah, dari total target 1.780 angkot yang akan dimatikan, sampai dengan hari ini tanggal 14 Juli sudah mencapai 313 armada. Sebanyak 313 angkot itu sudah tidak lagi mengaspal karena izin trayeknya sudah kita cabut,” pungkas Dody.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai