Hinca Panjaitan Tegaskan DPR Tak Tolak RUU Perampasan Aset

Jakarta, Denting.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, membantah kabar yang menyebut DPR menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.

Hinca mengaku heran dengan munculnya narasi penolakan tersebut. Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR hingga kini masih terus berlangsung.

“Lah, wong kami aja tadi sedang jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita? Sampai ada gambar meme gitu, hoaks itu ya,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar lebih dari 20 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan audiensi dengan berbagai pakar serta praktisi untuk membahas substansi RUU Perampasan Aset secara mendalam.

Menurut Hinca, pembahasan tersebut sudah memasuki tahap akhir dan optimistis dapat diselesaikan pada tahun ini.

“Udah yang ke-20 sekian rapat. Terus kita bahas, terus detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” katanya.

Hinca juga membantah foto ilustrasi yang beredar di media sosial dan diklaim sebagai bukti penolakan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan, foto tersebut sebenarnya diambil saat proses pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan terkait RUU Perampasan Aset.

“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya. Kalau enggak percaya, ikutin saja rapat-rapatnya,” tegasnya.

Meski pembahasan di Komisi III terus berjalan, hingga kini RUU Perampasan Aset belum memasuki pembahasan resmi bersama pemerintah. Sesuai ketentuan Undang-Undang MD3, setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), proses pembahasan formal harus diawali dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik.

Baca juga: Megawati Dorong Politik Hijau, PDIP Bangun Budaya Sadar Bencana dari Akar Rumput

Namun, pemerintah sampai saat ini belum menyerahkan DIM maupun naskah akademik setelah RUU tersebut masuk Prolegnas sebagai usul DPR.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai