Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui aturan tersebut, KPK menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar, hingga titipan siswa yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Unit Pelaksana Teknis bidang pendidikan di lingkungan Kemendikdasmen, serta seluruh kepala satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di bawah Kementerian Agama.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul, proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara efisien, adil, transparan, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui surat edaran tersebut, KPK juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam SPMB untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Selain gratifikasi, KPK menyoroti berbagai praktik yang masih kerap ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah itu, masih terdapat praktik pungutan liar dengan berbagai modus, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti adanya praktik titipan calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai dapat merusak prinsip meritokrasi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Tak hanya itu, praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah diterima juga menjadi perhatian serius.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul.
KPK juga menemukan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan berbagai perbaikan.
Karena itu, KPK mengingatkan seluruh ASN dan penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan agar melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan. Namun, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungli di Sekolah
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi sehingga seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan.

