Pakar dan Mantan Kabareskrim Dorong KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi dalam Kasus Dugaan Suap Blueray Cargo

Jakarta, Denting.id – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terus menguat terkait kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan kargo Blueray Cargo.

Nama Djaka Budhi disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan pemberian uang oleh Blueray Cargo untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai tindak lanjut penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai penyebutan nama seorang pejabat tinggi dalam surat dakwaan tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, nama yang tercantum dalam dokumen dakwaan memiliki dasar yang jelas dan semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau nama seseorang sudah masuk dalam surat dakwaan, seharusnya minimal dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Ini bukan sekadar disebut secara spontan dalam persidangan, tetapi sudah tercantum dalam dokumen resmi dakwaan,” ujar Yenti.

Ia mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya pemeriksaan terhadap pihak yang namanya disebut dalam dakwaan tersebut. Menurutnya, transparansi proses hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Yenti juga menilai KPK seharusnya telah memeriksa Djaka Budhi sejak awal proses penyidikan. Selain itu, ia mempertanyakan langkah jaksa yang menyusun dakwaan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang namanya disebutkan.

Tak hanya kepada KPK, Yenti turut menyoroti peran pengawasan internal di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kementerian memiliki perangkat hukum dan pengawasan yang dapat mengambil langkah administratif apabila terdapat pejabat yang terseret dalam perkara hukum.

Ia berpendapat bahwa demi menjaga kredibilitas institusi, pejabat yang namanya disebut dalam surat dakwaan sebaiknya dinonaktifkan sementara hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

“Kalau yang bersangkutan merasa tidak bersalah, justru harus fokus menyelesaikan persoalan ini. Langkah nonaktif sementara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi,” katanya.

Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. Menurutnya, meskipun asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, pemeriksaan terhadap pihak yang namanya muncul dalam surat dakwaan merupakan langkah yang wajar dilakukan.

Ito menilai, apabila terdapat indikasi dan bukti awal yang mengarah kepada pihak tertentu, maka pemeriksaan perlu segera dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya dinonaktifkan terlebih dahulu,” ujar Ito.

Baca juga: KPK Diminta Jelaskan Posisi Importir Lain dalam Kasus Suap Bea Cukai yang Menyeret Blueray Cargo

Hingga kini, KPK maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang menyeret nama Blueray Cargo tersebut

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai