Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dukungan tersebut diberikan dengan membuka akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) apabila dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya terbuka untuk memberikan data LHKPN Febrie yang selama ini dilaporkan secara berkala setiap tahun kepada KPK.
“Karena perkara ini sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk mendukung data terkait LHKPN saudara FA,” ujar Budi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, data yang dimiliki Direktorat Pencegahan KPK dapat membantu proses penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK tetap menghormati kewenangan Kejagung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan, dalam fungsi pencegahan korupsi, KPK memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara, termasuk aset yang diduga belum dicantumkan dalam LHKPN.
“KPK dapat meminta penjelasan terkait aset yang telah dilaporkan maupun yang diduga belum dilaporkan,” jelasnya.
Budi menegaskan, penilaian terhadap LHKPN tidak hanya didasarkan pada ketepatan waktu pelaporan, tetapi juga pada kelengkapan dan kebenaran data harta kekayaan yang disampaikan.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan adanya dugaan rumah di kawasan Sentul yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie Adriansyah terdaftar atas nama pihak lain atau menggunakan nomine yang tidak memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: KPK Periksa 55 Kg Platinum Sitaan Kasus Langkat
Selain itu, rumah tersebut disebut tidak tercantum dalam LHKPN Febrie tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, aset tanah dan bangunan yang dilaporkan hanya berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Hingga kini, proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.

