KPK Periksa 55 Kg Platinum Sitaan Kasus Langkat

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) dan Pegadaian untuk memeriksa keaslian 55 kilogram logam yang diduga platinum yang ditemukan di mobil Bupati nonaktif Langkat, Syah Afandin, saat operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut dilakukan melalui surat resmi. Pemeriksaan diperlukan mengingat nilai logam tersebut diperkirakan sangat besar apabila benar merupakan platinum.

“Kami penyelidik, penyidik berpikirnya sama, ini platinum yang mungkin nilainya fantastis gitu karena ada 55 keping,” ujar Taufik.

Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, harga platinum berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp2 juta per gram, tergantung kadar, merek, dan penjual. Jika seluruh logam tersebut dinyatakan asli, nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Taufik menjelaskan, pengecekan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

“Tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk konstruksi perkaranya,” katanya.

Selain 55 keping logam dengan berat sekitar 55 kilogram, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam OTT tersebut. Di antaranya uang tunai Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok depan mobil Syahrial, orang dekat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, saat dalam perjalanan dari Medan menuju Binjai pada 2 Juli 2026.

KPK juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai Rp244,7 juta.

Selain itu, penyidik menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Langkat Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat.

KPK telah menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo Peras Bawahan

Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat dengan ketentuan mengenai pemberi suap sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai