Santri Tewas Terbakar, Kapolres Lombok Tengah Menghadap DPR

Jakarta, denting.id — Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, memenuhi panggilan Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (13/7/2026). Pertemuan ini berfokus pada progres penanganan kasus kelalaian di pondok pesantren yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua lainnya luka bakar serius.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata, mengonfirmasi kehadiran Kapolres beserta jajaran penyidik. “Bapak Kapolres pergi ke Jakarta bersama Kasatreskrim dan Unit PPA untuk membawa berkas penanganan kasus tersebut,” ujar Lalu Brata melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2026).

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam insiden yang terjadi pada November 2025 itu. Tersangka pertama yakni MR (55) selaku pimpinan pondok pesantren, dan tersangka kedua berinisial AMR (15), santri kakak kelas korban.

Keduanya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut menyasar tindak kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan luka berat.

Baca juga: Minim Pendaftar, SD di Tulungagung Terancam Kekurangan Murid

Dalam rapat dengar pendapat, Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, turut hadir mendampingi keluarga korban. Ia menegaskan urgensi keadilan dalam kasus ini. “Kami ingin memastikan keadilan bagi seluruh korban. Kami memperjuangkan agar negara hadir secara utuh bagi anak korban kekerasan,” ujar Joko Jumadi saat memberikan keterangan, Senin (13/7/2026).

Insiden tragis ini mengakibatkan santri berinisial NSS (13) meninggal dunia setelah sempat dirawat. Sementara dua santri lainnya, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12), menderita luka bakar serius.

Proses hukum ini berjalan setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi pada Juni 2026. Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan kedokteran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pesantren.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai