Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang digunakan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya. Selain memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati sebagai alat untuk menarik setoran, Etik juga diduga mengancam akan memutasi pejabat yang tidak memenuhi permintaan uang.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku mendapat tekanan agar menyetorkan uang. Mereka terancam dipindahkan dari jabatannya apabila tidak memenuhi target setoran.
“Beberapa saksi kepala OPD menyampaikan bahwa apabila tidak memenuhi keinginan atau target setoran dari bupati, maka akan dipindahkan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
KPK juga akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Nanti akan didalami apakah selain setoran tersebut juga ada suap jabatan,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan Bupati Tahun 2026 terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar untuk memungut “setoran upah pungut” dari pegawai BPKAD.
Menurut Asep, Etik memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai BPKAD. Selanjutnya, Richard meminta para pejabat eselon III menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD saat itu, Nardi, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan “setoran rutin OPD” setiap tahun, termasuk saat pencairan tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut juga disebut berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
KPK mencatat, selama periode 2024-2026, Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo. Sementara Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD pada periode 2022-2024.
Secara keseluruhan, KPK mengungkap Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut senilai Rp2,93 miliar sepanjang 2021-2026. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Atas perbuatannya, Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

