KPK Belum Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memiliki dasar untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mekanisme yang diatur dalam undang-undang bukanlah pelimpahan perkara ke KPK, melainkan pengambilalihan setelah melalui proses koordinasi dan supervisi.

“Yang ada itu adalah pengambilalihan setelah melalui proses komunikasi, kemudian dikoordinasikan dan disupervisi,” ujar Asep di Gedung KPK, Minggu (12/7/2026).

Asep menuturkan, pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Salah satu alasan yang memungkinkan KPK mengambil alih ialah apabila penanganan perkara mengalami hambatan atau berjalan mandek.

Ia menegaskan, KPK tidak dapat mengambil alih sebuah perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa proses penyidikan nantinya akan terhambat.

“Jadi tidak bisa dengan asumsi sendiri bahwa perkara ini pasti akan macet. Semua harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Asep, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini Kepolisian maupun Kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami memandang baik Kepolisian maupun Kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional sehingga penanganan perkara dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum agar proses penyidikan lebih efektif.

Baca juga: KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Batu Bara Mantan Jampidsus

Dalam penyidikan tersebut, Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya, serta Don Ritto dari pihak swasta yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai