Menteri PANRB: ASN Diizinkan Fleksibel Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Jakarta, Denting.id – Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan anak tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026). Surat itu ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.

Melalui surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip Minggu (12/7/2026).

Rini menjelaskan, pengaturan sistem kerja yang fleksibel merupakan upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara dan perannya sebagai orang tua.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas. Setiap instansi tetap wajib memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diterapkan secara bijak agar ASN tetap mampu menjalankan tugas kedinasan secara profesional sekaligus mendampingi anak pada momen penting di awal tahun ajaran.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa sistem kerja fleksibel telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menyesuaikan pola kerja pegawai sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap mengedepankan pencapaian kinerja dan kualitas layanan publik.

Imbauan Menteri PANRB juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus mengatasi fenomena fatherless melalui peningkatan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

Rini menilai kehadiran orang tua, khususnya ayah, pada hari pertama sekolah memiliki dampak positif terhadap perkembangan psikologis anak.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini.

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan Program Prioritas Pemerintah Terus Dikawal, MBG di Jateng Jangkau 9,16 Juta Penerima

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara pelaksanaan tugas ASN dan penguatan peran keluarga sehingga kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat terus meningkat sejak usia dini.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai