Polri Tegaskan Pelimpahan Kasus Korupsi ke Kejagung Sesuai MoU

Jakarta, Denting.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pelimpahan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung dilakukan sesuai mekanisme kerja sama yang telah disepakati antarpenegak hukum. Meski penanganan perkara dialihkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan supervisi hingga proses hukum selesai.

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK telah memiliki nota kesepahaman (MoU) yang mengatur koordinasi dalam penanganan perkara korupsi, termasuk mekanisme pelimpahan perkara.

“Polri, KPK dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara dan lainnya adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” kata Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai alasan Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, termasuk apakah sebelumnya telah mempertimbangkan koordinasi dengan KPK.

Menurut Ahmad, pelimpahan perkara merupakan bagian dari sinergi antarpenegak hukum untuk memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan efektif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara berlangsung secara terbuka dan akuntabel.

“Mari kita kawal perkara ini. Masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan,” ujarnya.

Ahmad turut meminta publik tidak khawatir terhadap proses penuntutan, meskipun salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kejaksaan.

“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara insya Allah profesional dan transparan,” pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Terbitkan Surat Rahasia, Minta Seluruh Jajaran Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Sorotan Publik

Sebelumnya, Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. KPK tetap menjalankan fungsi supervisi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai