Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengklarifikasi penghasilan resmi Ma’ruf serta dugaan aliran dana yang diterimanya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. KPK turut menelusuri dugaan penerimaan uang yang diduga diterima Ma’ruf.
Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ma’ruf belum ditahan. Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan tambahan alat bukti agar berkas perkara benar-benar kuat sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” jelasnya.
Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku pemeriksaan masih sebatas pendalaman identitas serta tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.
“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” kata Ma’ruf.
Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.
Baca juga: KPK Periksa Istri Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dalami Dugaan Aliran Uang dari PT Blueray Cargo
KPK mengungkap nilai dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar. Hingga kini, penyidik masih menghitung total dugaan penerimaan serta mendalami berbagai proyek pengadaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

