KPK Periksa Istri Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dalami Dugaan Aliran Uang dari PT Blueray Cargo

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK), istri tersangka kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono. Sri diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar Budi kepada wartawan.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Sri Hastuti pada kesempatan kali ini.

Sebelumnya, Sri Hastuti juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 6 April lalu. Saat itu, ia diperiksa bersama dua pegawai Ditjen Bea Cukai, yakni Muhammad Firdaus dan Umar Khayam.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat tiga pejabat Bea Cukai.

Di sisi lain, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat DJBC ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Saat ini, pihak KPK menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan.

Tiga pejabat yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan proses hukum terhadap ketiga terdakwa kini memasuki tahap persidangan.

“Saat ini prosesnya masih berlangsung dan berikutnya kami akan menunggu terbitnya penetapan hari sidang,” ujar Takdir dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai lebih dari Rp71 miliar. Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pengurusan kegiatan impor dan kepabeanan yang menjadi objek penyidikan KPK.

Baca juga: KPK Periksa Dua Wiraswasta dalam Pengusutan Kasus Korupsi Bea Cukai Kemenkeu

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai