Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dengan memeriksa dua orang saksi pada Selasa (23/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi yang dipanggil merupakan wiraswasta bernama Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra.
“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (23/6/2026), di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Pemanggilan kedua saksi tersebut diduga berkaitan dengan upaya penyidik mendalami aliran dana dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC. KPK juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap praktik korupsi secara menyeluruh, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi dan pengaturan jalur importasi yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka yang berasal dari kalangan pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. Sejumlah nama yang telah ditahan antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan.
Kasus dugaan korupsi di DJBC Kementerian Keuangan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang dengan nilai suap yang disebut mencapai Rp63,1 miliar.
Penyidikan kemudian terus berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
Baca juga: KPK Dalami Barang Bukti Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Diperiksa sebagai Tersangka
Selain itu, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama juga sempat muncul dalam persidangan sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pengusaha dan pejabat terkait, guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

