KPK Periksa Ketua DPRD hingga Camat Kuansing dalam Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (8/7/2026), untuk mendalami kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi yang dipanggil antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, serta Camat Logas Tanah Darat, Syahferry.

Selain itu, penyidik juga memanggil Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing Ade Fahrer, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing Sigit Purnomo, Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Marel Hendra, serta Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Deswan Antoni.

Meski demikian, KPK belum mengonfirmasi kehadiran para saksi maupun materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles.

Juru Bicara KPK, Taufik, menyampaikan bahwa Suhardiman Amby dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, masa penahanan Ardiles berlangsung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena yang bersangkutan lebih dahulu diamankan. Adapun Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada malam 30 Juni 2026.

KPK menduga Suhardiman Amby sebagai pihak penerima suap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

Baca juga: KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bebas dari Korupsi

Pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan yang terjadi di daerah tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai