Jakarta, Denting.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah menetapkan tarif pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Said menilai dana JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya tidak diperlakukan seperti instrumen investasi komersial. Karena itu, menurutnya, pajak seharusnya hanya dikenakan pada hasil pengembangan dana, bukan pada pokok tabungan yang dicairkan pekerja.
“Tabungan sosial seharusnya bebannya ada pada pajak imbal hasilnya, bukan pada tabungan pokoknya seperti tabungan komersial. Karena itu kami meminta pajak JHT menjadi 0 persen,” ujar Said.
Selain meminta penghapusan pajak JHT, Said juga mengusulkan agar pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, aturan tersebut memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali.
Ia menjelaskan, pekerja yang kembali bekerja setelah terkena PHK, kemudian kembali kehilangan pekerjaan dan mencairkan JHT lagi, dapat dikenai tarif pajak progresif hingga 5 persen, 15 persen, bahkan 30 persen.
“Ini yang banyak dikeluhkan para pekerja. Ada yang sampai membayar pajak sangat besar karena sudah beberapa kali mengalami PHK dan mencairkan JHT,” katanya.
Said juga meminta pemerintah menyesuaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak. Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenakan tarif 5 persen.
Menurutnya, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu. Ia mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan kenaikan harga emas sebagai acuan nilai riil.
“Pada 2009, Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan harga emas saat ini, nilainya sekitar Rp400 juta. Jadi akan lebih adil jika batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan menjadi di atas Rp400 juta,” jelasnya.
Tak hanya JHT, Said turut mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), uang pensiun, dan uang pesangon. Menurutnya, ketiga komponen tersebut merupakan bentuk perlindungan negara kepada pekerja sehingga tidak semestinya dikenai pajak.
“THR, uang pensiun, dan pesangon merupakan perlindungan negara kepada rakyatnya. Karena itu kami meminta agar pajaknya juga menjadi 0 persen,” ujarnya.
Pertemuan antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berlangsung sekitar 25 menit, mulai pukul 11.43 WIB hingga 12.09 WIB. Said mengatakan pembahasan dilakukan secara singkat karena Menkeu telah dijadwalkan menghadiri rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Pertemuan dengan Pak Menteri Purbaya berlangsung cepat karena beliau terus dihubungi Ketua Banggar, Pak Said Abdullah,” kata Said.
Ia menambahkan, agenda dipercepat karena pembahasan perubahan anggaran kementerian, lembaga, dan badan telah menunggu kehadiran Menteri Keuangan di DPR.

