KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bebas dari Korupsi

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa usulan kenaikan gaji kepala daerah tidak serta-merta menjadi solusi untuk mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah itu menilai integritas pejabat tetap menjadi faktor utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah dan kementerian terkait untuk menentukan besaran penghasilan yang dinilai layak.

“Terkait kenaikan gaji, itu bisa ditanyakan kepada Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah mengenai besaran take home pay yang dianggap memadai sehingga kepala daerah tidak lagi mencari penghasilan dari luar,” ujar Taufik, Minggu (5/7/2026).

Meski demikian, Taufik mengungkapkan hasil kajian Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK menunjukkan tidak ada hubungan langsung antara kenaikan gaji pejabat negara dengan berkurangnya perilaku korupsi.

Menurutnya, berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski kesejahteraan pejabat telah meningkat. Karena itu, akar persoalan dinilai bukan semata-mata berada pada besaran penghasilan, melainkan pada integritas masing-masing pejabat.

“Yang kami temukan, modus-modus korupsi tetap saja ada. Kembali lagi kepada integritas masing-masing pejabat negara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali hak keuangan kepala daerah. Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah.

Rifqi menilai biaya politik yang tinggi serta keterbatasan hak keuangan kepala daerah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Ia mengungkapkan Komisi II DPR telah menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang meminta adanya revisi sejumlah peraturan terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Komisi II DPR pun telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengkaji perubahan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pemerintahan daerah sekaligus memperkuat pencegahan korupsi.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai