Jakarta, Denting.id – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026). Pelantikan tersebut terdiri dari 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 16 pejabat eselon II.
Prosesi pelantikan digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Para pejabat yang dilantik akan mengisi berbagai posisi strategis baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mencerminkan komitmen pengabdian kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.
“Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar hak, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman. Menghadapi era Revolusi Industri 5.0, Burhanuddin meminta jajarannya meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif dan mulai melakukan berbagai terobosan.
Menurutnya, penguasaan ruang digital menjadi hal penting agar institusi mampu mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya integritas di lingkungan Kejaksaan. Ia mengaku prihatin atas masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.
Ia pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap promosi jabatan bagi pegawai yang pernah melanggar disiplin. Para pimpinan baru diminta melakukan pengawasan ketat terhadap jajarannya.
Kepada para Kajati yang dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan representasi wajah institusi di daerah yang harus responsif terhadap berbagai persoalan hukum.
Sementara itu, pejabat di tingkat pusat diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang, mengingat peran strategis masing-masing bidang dalam mendukung penegakan hukum nasional.
“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Burhanuddin mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kerja keras, kerja cerdas, dan penuh integritas.
“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri,” pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Minta Publik Tak Menghakimi Kasus Chromebook di Medsos, Ikuti Fakta Persidangan
Adapun sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya Dr. Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Dr. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah, serta Setiawan Budi Cahyono sebagai Kajati Bali. Selain itu, sejumlah posisi strategis di bidang tindak pidana umum, khusus, intelijen, hingga pengawasan juga turut diisi dalam pelantikan tersebut.

