Jakarta, Denting.id – Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kian memanas di ruang publik. Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah membentuk opini hanya dari potongan informasi yang beredar di media sosial.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, Kejagung menegaskan bahwa ruang sidang merupakan tempat utama untuk menguji fakta, bukan linimasa media sosial.
“Kalau kami menyarankan rekan-rekan yang akan mengomentari kasus Chromebook dan kasus lainnya supaya obyektif untuk ikut mengikuti dan menyimak langsung jalannya persidangan,” ujar Anang, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, seluruh fakta akan diuji secara menyeluruh di pengadilan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, alat bukti elektronik, hingga pendapat ahli. Ia menambahkan, jika ditemukan keterlibatan pihak lain yang disertai unsur mens rea atau niat jahat, maka proses hukum dapat berkembang lebih jauh.
“Apabila ada fakta yang terungkap keterlibatan para pihak didukung alat bukti dan adanya niat jahat, maka nantinya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Pernyataan Kejagung ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penetapan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tersangka, sementara dua pejabat pembuat komitmen (PPK) belum dijerat. Polemik semakin ramai setelah komentar influencer Ferry Irwandi viral di media sosial.
Pengamat hukum Fajar Trio menilai kritik publik sah, namun harus didasarkan pada fakta lengkap yang terungkap di persidangan, bukan narasi sepihak.
“Jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, sebaiknya mengikuti persidangan dari awal, menyimak kesaksian, melihat bukti, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya unsur mens rea dalam hukum pidana. Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena kesalahan administratif tanpa adanya niat jahat.
“Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Ini yang sering luput dari narasi di media sosial yang cenderung emosional,” katanya.
Sementara itu, pengamat media sosial Tuhu Nugraha mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh satu narasi. Ia menekankan pentingnya memverifikasi informasi dan memahami konteks hukum.
“Jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum, dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah,” ucapnya.
Dalam persidangan, Ibrahim Arief membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah mengarahkan pemilihan Chromebook dalam proses pengadaan dan menegaskan bahwa kajiannya hanya sebatas rekomendasi.
“Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti, yang pada akhirnya tidak terbukti,” kata Ibrahim.
Ia juga mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa, dengan menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi maupun memiliki konflik kepentingan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Eks KSOP hingga GM Perusahaan Terlibat
Kasus Chromebook kini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga berkembang menjadi pertarungan narasi di ruang publik. Di tengah derasnya opini di media sosial, pengadilan tetap menjadi satu-satunya forum resmi untuk menguji bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

