Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Eks KSOP hingga GM Perusahaan Terlibat

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Salah satu tersangka adalah Handry Sulfian, mantan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Ia diduga menerima uang bulanan secara rutin dari Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar bagi perusahaan afiliasi Samin Tan.

“Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan beneficial owner PT AKT,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

Selain menerima suap, HS juga diduga tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut penting untuk memastikan keabsahan muatan.

Menurut Syarief, aliran dana kepada HS berlangsung sejak ia menjabat pada 2022 hingga 2024, meski nominalnya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Tersangka lain, BJW selaku Direktur PT AKT, bersama Samin Tan diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin setelah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut diterminasi pada 2017. Mereka disebut tetap melakukan penambangan dan ekspor batubara dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain.

“Tersangka bersama-sama dengan ST hingga 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa izin, secara melawan hukum melakukan penambangan dan ekspor batubara,” jelas Syarief.

Sementara itu, tersangka HZM yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia diduga membantu memuluskan praktik ilegal tersebut dengan membuat Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batubara.

HZM disebut memanipulasi dokumen LHV dengan mencantumkan asal usul barang dari perusahaan lain agar batubara ilegal PT AKT dapat lolos verifikasi dan memperoleh izin berlayar dari otoritas KSOP.

Karena tidak kooperatif selama proses penyidikan, penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap HZM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejagung Gelar BPA Fair 2026, 400 Barang Rampasan Negara Siap Dilelang ke Publik

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” pungkas Syarief.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai