Jakarta, Denting.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Desakan tersebut disampaikan agar proses hukum terhadap keduanya tidak berlarut-larut dan segera dibawa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Diketahui, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp25,38 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Saat ini, Satori dan Heri Gunawan masih aktif menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, masing-masing di Komisi VIII dan Komisi II.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus segera mengambil langkah tegas dengan menahan kedua tersangka agar perkara dapat segera disidangkan.
“Segera tahan, dibawa ke pengadilan agar perkaranya tidak berlarut-larut. Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin, Senin (27/4/2026).
Menurut MAKI, penetapan tersangka yang sudah hampir satu tahun tanpa kejelasan lanjutan penegakan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian. Boyamin juga menilai KPK telah mengantongi alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, serta bukti elektronik.
Selain itu, penyidik KPK disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka. Dengan demikian, MAKI menilai tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penahanan.
Lebih lanjut, MAKI juga mendorong KPK untuk berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Ungkap Detail Pemeriksaan Dirjen Kemenhub, Dalami Peran Sudewo dalam Kasus Suap Proyek Kereta
Penahanan terhadap kedua politisi tersebut dinilai penting sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik.

