Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan poin-poin penting dalam pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada 23 April 2026 tersebut bertujuan untuk mendalami peran tersangka Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Penyidik mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur, khususnya yang dilakukan oleh tersangka SDW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Selain Risal, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenhub, Ari Hendratno, pada Jumat (24/4/2026). Pemeriksaan ini untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari hasil pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perkembangan terbaru hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, setelah sebelumnya terjaring OTT KPK saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Baca juga: KPK Dalami Peran Sudewo di Proyek Kereta Api, Dirjen Kemenhub Diperiksa
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi proyek perkeretaapian nasional.

