Denting.id – Bandung — Seorang perempuan berinisial YT di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan keji yang diduga kuat dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial TH. Akibat penyiksaan brutal tersebut, korban kini harus menghadapi kenyataan pahit mengalami disabilitas permanen, yaitu kehilangan fungsi penglihatan serta kemampuan untuk berjalan.
Aksi keji ini disinyalir sengaja dilakukan oleh pelaku dengan pola yang terstruktur guna melumpuhkan total ruang gerak korban. Tindakan bermula dari upaya mengisolasi korban dari lingkungan sosial dan keluarga, melarang penggunaan telepon genggam, hingga berujung pada penyekapan dan kekerasan fisik yang dilakukan secara berulang-ulang di dalam ruang isolasi tersebut.
“Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yaitu penggunaan berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom,” kata Peneliti The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Tri Febi Maharani, Selasa (23/6/2026).
Dahan Pohon Lapuk Sasar Halaman Belakang Kantor PT UDC di Jalan A Yani
Penyekapan yang dialami YT dinilai sengaja dirancang untuk merampas kebebasan fisik dan otonomi tubuhnya guna menciptakan rasa takut yang luar biasa serta ketergantungan mutlak kepada pelaku. Kondisi cacat permanen yang diderita korban saat ini memperlihatkan bagaimana pelaku berupaya mematikan segala akses korban untuk mencari pertolongan atau melarikan diri.
“Biar enggak bisa lari, enggak bisa lapor, enggak bisa mandiri yang akhirnya semakin memperkuat ketergantungan hidup dan matinya pada pelaku. Ini kejam sekali,” ujar Tri Febi, Selasa (23/6/2026).
Tragedi ini menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum untuk segera meringkus pelaku TH dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya atas tindakan tidak manusiawi tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga didesak segera turun tangan memulihkan kondisi fisik maupun psikologis korban, sekaligus memperkuat edukasi publik mengenai tanda-tanda bahaya dalam hubungan asmara agar kasus serupa tidak kembali terulang.

